Rabu, 27 April 2011

SOAL MID EKONOMI MIKRO SYARIAH

MATERI MIDE UJIAN ( DUA HALAMAN )
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
MATA KULIAH EKONOMI MIKRO SYARIAH
SEMESTER IV.A DAN B



MATA KULIAH : EKONOMI MIKRO SYARIAH
Semester : Genap /2011
DOSEN : ASYARI,S.AG.,M.SI
MODEL : TAKE HOME EXAM


INTSRTRUKSI : Sdr mengerjakan tugas ini sebagai ujian mide. Saudara diminta membuat makalah dengan ketentuan:
1. Penulisan makalah sesuai dengan aturan penulisan karya ilmiah
2. Saudara diboleh memilik topic konsumsi atau produksi
3. Makalah paling sedikit sepuluh halaman dengan font new roman 12, spasi ganda dan diserahkan terakhir pada tanggal 30 April 2011.
4. Siapa yang menyerahkan diluar waktu tersebut dianggap tidak ujian

SOAL

Produksi dan konsumsi merupakan masalah problematis tetapi strategis dalam menentukan keseimbangan perekonomian. Jika pola konsumsi tinggi maka, otomatis membutuhkan produktivitas tinggi pula. Sebaliknya bila pola konsumsi rendah mengakibatkan lemahnya produksi dan distribusi, bahkan roda perekonomian. Namun tingginya pola konsumsi dan produksi dapat menyebabkan ketidakseimbangan pasar. Pola konsumsi dan perilaku produksi menentukan roda perekonomian. Al-Qur’an sebagai sumber ajaran, memiliki ajaran tentang konsumsi, produksi dan distribusi disamping aktivitas-aktivitas perekonomian lainnya. Di antara ayat konsumsi misalnya al-Baqarah(2): 168, al-Isra(17): 26-28, an Nahl (16): 114. Dalam ayat-ayat tersebut terkandung prinsip halal dan baik, tidak diperkenankannya perilaku berlebihan, pelit, boros, harus seimbang, proporsional dan pertanggung jawaban. Dalam al-Baqarah(2): 22, 29 an-Nahl(16): 5, 11, 65-71, Lukman (31) 20, al-Mulk (67): 15, yang merupakan ayat produksi mengandung ajaran bahwa kegiatan produksi harus memenuhi kebutuhan masyarakat, menimbulkan kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dengan pendekatan tafsir ekonomi al-Qur’an, pemahaman terhadap ayat-ayat kunci di atas diharapkan mencapai pemahaman yang proporsional tentang produksi, distribusi dan konsumsi. Sebagai sebuah metodologi baru dalam pemahaman al-Qur’an, memungkinkan sampai pada kontekstualisasi nilai-nilai ekonomi al-Qur’an dalam praktek perekonomian. Dari pemahaman itu pula diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi perilaku ekonomi baik tataran individu maupun masyarakat sehingga keseimbangan perekonomian dapat tercapai.
Tugas Saudara, buat makalah sehingga jelas bagaimana model konsumsi atau produksi dalam Islam setelah sebelumnya Saudara minta menjelaskan makna ayat-ayat dan hadist serta pendapat para ahli tentang kegiatan konsumsi atau produksi. Selamat bekerja (AS)

Sabtu, 23 April 2011

PAKTOR PRODUKSI MODAL ISLAMI

Dalam kegiatan produksi kita membutuhksn paktor2 produksi(input),pembahasan dalam cavital yang secara syariyyah,tergantung pada cara kita dalam pengembangan modal sebagai paktor produksi.
Modal-modal tersebut berasal dari:
  •  Non ribawi
  • Dengan sistim margin.
  • Dalam bentuk kerja sama.
Non ribawi
.
         Bahwa modal tersebut bukan diproduksi dengan cara yang di larang oleh syar'i,pola pengembangan ini di kembangkan oleh syar,i dengan cara aqad kerja sama yang di sebut dengan musyarakah.dalam islam pola pengembangan cavital yang non ribawi,dikenal dengan istilah bagi hasil,jadi pada dasarnya bagai mana kita mengembangkan cavital tersebut dengan cara bagi hasil.Bagi hasil tersebut sesuai dengan aqad di awal.

Dengan sistem margin 
.
          Pada dasarnya margin ini dengan prinsip jual beli secara syar'i Contoh seorang pedagang gorengan yang membutuhkan paktor-paktor produksi seperti kompor gas,kuali pencetak gorengan dll,jadi orang yang akan berinvestasi akan mencukupi kebutuhan penjual gorengan tersebut dengan keuntungan yang telah di sepakati,yang di sebut dengan jual beli murabahah(jual beli pesanan).

Dalam bentuk kerja sama.

          Dimana dua orang atau lebih berkontribusi modal dalam mendirikan sebuah usaha.Contoh seorang mahasiswa asal Takengon yang akan mendirikan sebuat PT RENGGELAK yang membutuhkan modal 100 juta,untuk mencukupi modal yang kurang maka dia menagajak rekanya asal Bener Meriah bekerja sama guna mencukupi modal tersebut.jadi modal tersebut dapat terkumpul atas kerja sama diantara keduanya dengan masing-masing modal 50 juta. dan ini di sebut dengan musyarakah.


















Jumat, 22 April 2011

REMAJA DAN AGAMA

Remaja merupakan asset sebuah bangsa,oleh karena itu remaja harus bisa menjaga diri dari suatu perbuatan yang di larang oleh agama,tpi zaman sekarang remaja kita lihat semakin merosot ahlaknya baik laki-laki maupun perempuan, mungkin ini di sebabkan oleh tradisi barat yang kini di adopsi oleh remaja islam indonesia.pantaskah tradisi kita pertahankan?

sekarangini kita remaja muslim indonesia tidak bisa lagi mempertahankan kultur islami sebagai mana yang di ajarkan oleh rasulullah Saw.Apa yang melatar belakangi ini semua? tidak jarang kita lihat seorang remaja muslim jatuh kepada suatu lembah kehinaan seperti zina,narkoba,judi dan sebagainya.

Sebenarnya inilah yang perlu kita waspadai karena sumber dari bencana itu semua adalah kultur budaya barat yang kini di adopsi oleh anak bangsa indonesia.lantas kenpa hal itu mudah di terima oleh mereka?
ada tiga alasan:

1.Kurangnya pengetahuan terhadap ilmu-ilmu Agama

Rasulullah Saw telah mewajibkan menuntut ilmu baik laki-laki maupun perempuan.
Rasulullah Saw., bersabda: مٍطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “

Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam” (Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)

Nabi Muhammad saw.bersabda

: مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya : "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang meginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR.Bukhari dan Muslim)



2.Kurangnya perhatian orang tua terhadap pergaulan anak.

حدثنا عبدان أخبرنا عبد الله أخبرنا يونس عن الزهري أخبرني أبو سلمة بن عبدد الرحمن : أن أبا هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما من مولود إلا يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه كما تنتج البهيمة بهيمة جمعاء هل تحسون فيها من جدعاء ) . ثم يقول أبو هريرة رضي الله عنه { فطرة الله التي فطر الناس عليها لا تبديل لخلق الله ذلك الدين القيم }

1271 – Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan, telah memberitakan kepada kami Abdullah, telah memberitakan kepada kami Yunus dari al-Zuhri, telah memberitakan kepadaku Abu Salamah Ibn ‘Abdad al-Rahman: bahwa Abu Hurairah r.a. telah berkata: Rasulullah s.a.w. telah bersabda: "Tidak ada anak yang dilahirkan, kecuali dilahirkan atas kesucian. Dua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi sebagaimana binatang itu dilahirkan dengan lengkap. Apakah kamu melihat binatang lahir dengan terputus (hidung, telinga, dan sebagainya)?" Kemudian Abu Hurairah membaca ayat, 'fithratallaahil-latii fatharannaasa 'alaihaa' 'Fitrah Allah yang Dia menciptakan manusia menurut fitrah itu'."

Dalam hadist di atas berarti bahwa setiap anak yang dilahirkan adalah fitrah(suci)yaitu anak yang bagaikan kertas putih yang belum tertuliskan oleh sebuah pena,maka kertas itulah yang di tulis oleh sang orang tua,baik dengan tinta yang hitam maupun dengan tinta yang merah.

Di damping itu perintah untuk melindungi/memelihara keluarga juga di perintahka oleh allah dalam surat at-tahrim:6

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)

3.Penerapan sistem pemerintahan yang salah.

Bangsa ini tidak akan pernah berubah ke arah yang lebih baik selama aturan-aturanya di buat oleh manusia,aturan allah lah yang pantas di jadikan sebagai aturan dibumi ini dan bukan aturan manusia.Manusia yang hidup didunia ini hanya sebagai khalifah,bumi beserta isinya merupakn titipan allah kepada manusia,maka manusia wajib menjaga titipan itu.

Kamis, 21 April 2011

HUKUM JUAL BELI MATA UANG(AL-SHARF)

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
MENIMBANG :
  1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
  2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
  3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
  • “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
  • “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
  • “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
  • “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
dari hasil di atas
dapat kita simpulkan bahwa forex online itu haram, karena mengandung transaksi forwad , swap dan option . Money Excharge itu halal , karena ini merupakan transaksi spot.
Internet memang membuat kita buata , begini saja jika kita makan daging kambing itu halal kan , tapi jika kita makan kambing yang tidak disembelih atas nama allah maka daging tersebut haramkan , tapi kalau kita tidak mengetahuinnya dan pada waktu makan kita mengucapakan basmalah maka halal karena allah mengetahuinya, begitu halnya tentang forex(foreign exchange) tukar menukar mata uang itu halal money excharge , tapi bisa haranm jika itu dalam forex online karena transaksi nya mengandung riba , , bersifat mengundi nasib banyak yang mengatakan semua bisa di analisa , tapi itu adalah hal yang sangat mustahil dan kebohongan besar , itulah tipu daya syaiton dalam memperdaya umat manusi , Tapi jika ketika anda main forex online anda belum tahu itu haram maka tidak apa- apa tapi sekarang jika anda sudah mengetahuinnya maka bertobatlah wahai saudaraku se iman ,
Banyak pemain forex online tidak terima dengan hal ini , tapi ingat , kalian sudah diingatkan bahwa forex itu haram tapi kalau kalian tetap menolak itu bukan tanggungjawab kami karena kami sudah berusaha mengingatkan kalian sebagai umat muslim. Hidup bukan semata-mata demi uang, tapi memang uang itu perlu tapi tidak untuk segalannya. Islam sangat tegas untuk hukum halal dan haram jika anda memang belum tahu maka tidak apa - apa tapi jika anda sudah tahu dengan membaca ini bahwa forex online itu haram maka bertobatlah , karena setiap yang kita makan akan membentuk pribadi kita, setiap yang kita lakukan ada pertanggungjawabannya. Tidak ada yang akan kaya dengan JUDI, kayanya hanya sementara tapi sengsaranya luar biasa, kalau tidak sengsara sekarang pasti akan sengsara di akhirat kelak ASSTAGFIRULLAH HAL AZIM SEMOGA ALLAH MEMBERI PETUNJUK BAGI ORANG-ORANG YANG TERSESAT , AMIN