Selasa, 19 Juni 2012

ABU_UBAID AL_AMWAL


Abu Ubaid dan Kaidah Ekonomi dalam Kitab Al-Amwal-nya

Kaidah Ekonomi dalam Kitab Al-Amwal-nya

•Tentang Abu-Ubaid.
Abu Ubaid adalah seorang ahli hukum, ahli ekonomi Islam,dan ahli bahasa Arab. Beberapa literatur yang ada mengatakan beliau hidup semasa Daulah Abbasiyah mulai dari Khalifah al_ Mahdi (158/775 M). Abu Ubaid, yang bernama lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi, lahir di Bahrah, propinsi Khurasan, sebelah barat laut afganistan, pada tahun 154 Hijriah. Ayah abu ubaid berasal dari byzantium. Ia menuntut ilmu di kotanya hingga Ia berumur 20 tahun. Lalu Ia menuntut ilmu di berbagai tempat, yaitu kota Kufrah, Basrah, dan Baghdad. Di tempat-tempat Ia menimba ilmu itu Ia mempelajari tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Abu ubaid pernah diangkat menjadi Hakim di Tarsus oleh Gubernur Thugur di masa pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rashid, pada tahun 192 H. Ia banyak menangani berbagai kasus pertanahan dan perpajakan selama berada di Tarsus.
Sebagai seorang ahli ekonomi islam, Abu Ubaid telah merumuskan banyak hal tentang kaidah-kaidah ekonomi islam dalam karya-karyanya. Abu Bakar bin Al-Anbari menyatakan, Abu Ubaid membagi malamnya pada 3 bagian, 1/3 nya untuk tidur, 1/3 nya untuk shalat malam dan 1/3 nya untuk mengarang. Menurut tanggapan Abu Ubaid, satu hari mengarang itu lebih utama baginya dari pada menggoreskan pedang di jalan Allah. Banyak ekonom islam yang menggunakan temuan dan anggapan yang dipaparkan oleh Abu Ubaid sebagai bahan referensi karya-karya ekonomi islamnya. Bahkan, banyak orang yang menyatakan bahwa bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, juga banyak dipengaruhi Karya Abu Ubaid dalam perumusan karya ekonomi kapitalisnya. Salah satu karya Abu Ubaid yang paling terkenal dalam bidang ekonomi ialah Kitab Al-Amwal, yaitu kitab yang membahas tentang keuangan negara dalam Islam.

•Kitab Al-amwal.
Kitab al Amwal merupakan sebuah mahakarya tentang ekonomi yang dibuat oleh Abu Ubaid yang menekankan beberapa issu mengenai perpajakan, hukum, serta hukum administrasi dan hukum internasional. Kitab Al-Amwal secara komprehensif membahas tentang sistem keuangan publik islam terutama pada bidang administrasi pemerintahan. Buku ini juga memuat sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, dan merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu ubaid, dalam Kitab al-Amwal, banyak mengutip pandangan dan perlakuan ekonomi dari imam dan ulama terdahulu. Ia sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan sebagian besar ulama madzhab Syafi’i lainnya, dan juga mengutip beberapa ijtihad Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad ibn al¬ Hasan asy-Syaibani.
Beberorang meyakini bahwa Adam Smith dalam bukunya yang legendaris, The Wealth of Nations, banyak dipengaruhi kitab Al-Amwal. Arti kata Al-amwal sama dengan arti kata The Wealth, yaitu kekayaan. Dalam Pembahasan Ekonomi Neoliberal dihadapan 1.000 kiai di Pesantren Asshiddiqiyah, Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu (13/6), yang disampaikan Dr Adiwarman Karim dan sejumlah ekonom lain serta Ketua MUI Pusat KH Maruf Amin, dinyatakan bahwa The Wealth of Nation karya Adam smith banyak menyinggung tentang ekonomi Islam, antara lain pada jilid dua dan jilid lima.
Imam Abu Ubaid dalam kitab berjudul Al Amwal memberikan definisi tentang Sistem Keuangan Publik Islam, yaitu sebagai sunuf al-amwal al-lati yaliha al-a’immah li al-raiyyah (sejumlah kekayaan yang dikelola pemerintah untuk kepentingan subjek). Yang dimaksud subjek di sini adalah rakyat. Dalam definisi ini terdapat empat konsep penting, yaitu :
1. istilah amwal, yang menjadi judul buku mengacu kepada kekayaan publik,yang merupakan sumber keuangan utama negara, dikelompokkan menjadi fay, khums, dan zakat.
Fay yang dimaksud adalah yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya seperti, penemuan barang-barang yang hilang (rikaz) kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dan lain-lain.
Khums adalah seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik.
2. A’immah mengacu kepada otoritas publik yang diberi kepercayaan untuk mengelola wilayah kekayaan publik.
3. Wilayah mengisyaratkan bahwa kekayaan itu tidak dimiliki otoritas, tetapi merupakan kepercayaan demi kepentingan publik.
4. Istilah ra’iyyah mengacu pada publik umum yang terdiri atas subjek muslim dan non muslim dalam administrasi Islam, yang mana kepada mereka manfaat harta itu didistribusikan.
Dalam permasalahan zakat, Abu Ubaid berpendapat bahwa ada tiga tingkatan pengelompokan sosio ekonomi yang terkait dengan status zakat yaitu kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima zakat, kalangan penerima zakat (mustahik). Ia juga tidak menyetujui penentuan batas tertinggi penerimaan zakat bagi para mustahik. Ia menjelaskan bahwa dalam segi politik, kekayaan seseorang di bagi menjadi dua, yaitu kekayaan yang tampak (amwal zahiriyah) dan kekayaan yang tidak tampak (amwal batiniyah). Menurutnya, pemerintah memiliki kekuatan politik hanya pada kekayaan yang tampak (amwal zahiriyah). Sebaliknya, harta yang tesembunyi (amwal batiniyah), pemerintah tidak memiliki hak politik untuk memaksa orang membayarzakat dari jenis kekayaan ini. berkebalikan dengan harta yang tampak, yang masuk dalam wilayah zakat berkarakter politis, harta tersembunyi masuk dalam wilayah zakat berkarakter religius.
Menurut Abu Ubaid, penarikan dan penyaluran zakat dilakukan oleh wilayah di mana masyarakat berada. Jadi, Penarikan zakat yang dilakukan pada suatu komunitas masyarakat tertentu, berarti penyalurannya dilakukan juga pada komunitas masyarakat di mana zakat tersebut diambil. Seperti halnya Mu’az yang mengambil zakat dari penduduk Yaman (yang mampu), kemudian menyalurkannya kembali kepada penduduk Yaman (yang berhak). Dengan pola distribusi yang menjadikan daerah penarikan sekaligus sebagai daerah penyaluran dapat memberikan pengaruh yang sangat besar dalam menjaga dan menumbuhkan ukhuwah dan solidaritas sosial dalam sebuah komunitis masyarakat. Mengenai Hal ini menuturkan dengan kisah yang dialami imam terdahulu, yaitu:
Al-Amwal hal. 596:
Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata, Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga. Muadz menjawab, “Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.
Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata, Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.(Al-Qaradhawi, 1995).

Al-Amwal hal.256:
Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata, Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang. Umar memerintahkan, Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya. Abdul Hamid kembali menyurati Umar, Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang. Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya. Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang. Akhirnya, Umar memberi pengarahan,Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih. (Yusuf Al-Qaradhawi, 1995).

Minggu, 05 Juni 2011

TAUHID EKONOMI ISLAM

TAUHID EKONOMI ISLAM.
A.Ekonomi Ahlaqiah.
Islam tidak pernah memisahkan antara kehidupan dunia dan kehidupan ukhrawi.Umat Islam bahkan didorong untuk mencapai kehidupan Akherat melalui kehidupan dunia.Begitu juga mencari dunia untuk motivasi kebahaian Akherat.Dengan demikian tidak ada pemisah dintara keduanya.
Dalam meraih keduanya,mendorong umatnya untuk melakukan berbagai aktifitas dunia dengan landasan Ahklak sehingga setiap aktivitas mereka bernafaskan nilai Ilahiah.,hal tersebut agar bertujuan agar mencapai kehidupan dunia tidak secara liar,melanggar berbagai aturan dan menyakiti pihak lain,sebaliknya dilakukan dengan batas yang wajar dan menghormati hak orang lain,karena itu dalam Islam kegiatan berekonomi harus dijiwai dengan ahklak mulia.
Besarnya kepeduliah Islam penerapan ahlak mulia ditunjukkan tatkala ajaran n pertama kali diperkenalkan kepada manusia.saat itu,Islam menegaskan bahwa sesungguhnya rasulullah Saw diutus kedunia untuk menyempurnakan ahlak manusia sehingga bias menjadi contoh dan ajaran bagi mereka dalam dalam berprilaku sbagai mana yang diriwayatkan dalam sebuah hadist.
Artinya

“Sesugguhnya aku(Muhammad)diutus kedunia untuk meneyempurnakan Ahlak”(Adab al-Mufrad lil-Bukhari)

Berdasarkan Konsep itu,Islam sangat menjujung tinggi penerapan ahlak dalam berbagai aktivitashidup manusia.Tampa penerapan ahlak mulia, sangatmustahil manusia dapat menjalankan kehidupanya dengan penuh kedamaian dan persaudaraan karena antara sesame pasti akan saling berperang,Dsb.
Penerapan ahlak dalam setivitas kehidupan ditunjukkan oleh rasulullah dan para sahabat.Mereka senantiasa berkomitmen menerapkan ahlak dalam setiap kehidupan termasuk saat memimpin dan mengelola Negara.Mereka menerapkan ahlak mulia dalam jual-beli,Utang-piutang dan saling membantu antar sesame.oelh karena itu tidak ada jurang pemisah antara kepentingan dunia dan akherat.
Ekonomi Islam bertujuan mencapai kesejahteraan untuk semua.ia memastikan tercapainya keadilan social dengan melarang Riba dengan segala bentuknya,menerapkan Zakat,memberikan motivasi agar setiap individu berrjuang lepas dar belenggu kemiskinan dan para pemilik modal didorong untuk berbagi hasil( profit and sharing).

Seorang muslim harus menyakini sepenuhnya bahwa haya hokum Allah yang terbaik,hanya hokum Allah-lah yang bisa menyelesaikan menyelesaikan masalah kemanusiaan umumnya,dan Ekonom hususnya.Tampa diselesaikan dengan hukumAllah,,kita aka terus menerus melihat kemiskinan yang tumbuh bekembang dimana-mana,sementara mereka kaum Kavitalis yang mendewakan materi akan semakin merajalela.Firman Allah
Artinya
“Apakah hokum Jahiliyyah yang mereka kehendaki,dan hukun siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang yang yakin”(QS Al-Maidah:50)

Secara Jelas Allah Memutuskan bahwa yang terbaik orang-orang yang beriman adalah mengikuti aturan-Nya dan Rasulnya.Hampir seluruh prolematika yang muncul akibat manusia keluar dari tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.Stagnanya para mendominasinya ekonomo Ribawi,berkembang biaknya teori manipulasi nilai uang yang merupakan penyebab utama ketidak adilan ekonomi yang terjadi didunia.

B. Ekonomi Insaniah
Ekonom Islam merupak Ekonomi yang didasarkan pada prinsip Rabbania dan Ahlaqiyah.Berkaitan dengan ahlaqiyah,Ekonomi yang didasarkan pada prinsip initentunya memiliki hubungan yang erat dengan kemanusiaan(Insaniah).Karena itu insaniah juga merupak suatu prinsip yang harus dipahami setiap pelaku Ekonomi Islam yang didasrkan kepada Hukum Islam.

Ref
Jafril,Khalil.2010.Jihad Ekonomi Islam.Jakarta:Gramata Publishing

Minggu, 01 Mei 2011

Makalah Ekonomi Mikro Syariah







































 MAKALAH

FAKTOR PRODUKSI DALAM ISLAM




Disusun Oleh :

Disusun Oleh: F A U Z I
                    : 1409.049
  

Dosen Pembimbing

Asyari, S. Ag, M. Si


Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Islam
Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam
( S T A I N )
Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi



DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………....... 5
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………. 1
A. Latar belakang………………………………………………………… 1
B. batasan Masalah………………………………………………………. 1
C. Tujuan………………………………………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………….. 2
A. Difinis iProduksi dalam islam………………………………………… 2
B. Tujuan Produksi………………………………………………………. 3
C. Kaidahkaidah produksi……………………………………………….. 6
D. Faktor - faktor Produksi………………………………………………. 7
E. Bidang-bidang Produksi……………………………………………… 12
BAB III PENUTUP…………………………………………………………... 13
A. Kesimpulan……………………………………………………………. 13
B. Penutup………………………………………………………………... 13
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………… 14







BAB I
A.Latar belakang masalah.
Untuk mencapai tujuan produksi Isl;am tidak memberikankebebasan tampa batas kepada setiap ohrang dalam memperjuangakan Ekonominya,sebgaia mana di terapkan dalam sisitem ekonomi kapitalis sehingga orang dapat memperoleh harta kekayaan sebanyak-banyaknya,dan tidak pukla menekan sebagaimana sistemm ekonomi komunis sehinga setiap orang kehilangan seluruh kebebasan individunya .Sistem Ekonomi Islam telah memberikan keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masiong-masingtampa ,menindas orang lain atau menghanchurkan masyarakat

B.Batasan masalah.
Adapun batasan masalah dalam makalah ini antra laian:
a. Difinisi produksi dalam Islam.
b. Tujuan produksi.
c. Kaidah-kaidah produksi
d. Unsur-unsur Produksi
e. Bidang-bidang produksi.
C.Tujuan
Adapan tujuan penulisan makalah ini sebagai bahan penganti MIDE semester pada mata kuliah Ekonomi Mikro Syariah,Disamping itu tujuan penulisan makalah ini untuk menambah pengetahuan dibidang Ekonomi Mikro Syariah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Produksi adalah setiap bentuk aktifitas yanga dilakukan manusia untuk mewujudklan mamfaat atau menambahkanya dengan cara mengekplorasi sumber-sumber-sumber Ekonomi yang disediakan Allah Swt sehingga menjadi maslahat,untuk memenuhi kebutuhan manusia .dalam ilmu ekonomi factor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa.Pada awalnya factor produksi di empat kelompok yaitu tenaga kerja,moda,sumber daya alam(SDA) dan kewirausahaan.

B.Tujuan Produksi.
1. Merealisasikan Keuntungan : Seoptimal mungkin.Apakah Ekonomi islam menerima tujuan ini sebagaimana halnya dalam ekonomi konvensional?
Jawaban atas pertanyaan tersebut mengharuskan mengenali karateristik tujuan ini seperti di gamabrkan ekonomi konvensional sebagai berikut:
“Sesungguhnya kaum kapitalis berkeyakinan bahwa upaya seseorang untukmerealisasikan kemaslahatan pribadinya tidak akan merugikan masyarakat,bahkan akan berguna baginya, karena kemaslahatan umum tidak lain adalah kemaslahatan individu-individu.karena itu individu merupakan sel utama dalam setiap perekonomian,yang berhak maju kedepan dalam aktifitas perekonomianya,dan memproduksi barang-barang yang dikehendakinya,mendirikan industri yang mengucurkan keuntungan kepadanya tampa batasan,walaupun barang-barang yang diproduksi dan industri yang didirikan tidak sesuai dengan kemaslahatan masyarakat baik dalam sisi moral maupun material. dari argumentasi ini nampak jelas bahwa tujuan produsen dalam Ekonomi kapitalis untuk meraih keuntungan sebesar mungkin adalah berdasarkan pada dau hal:
a. Ambisi Pribadi : Artinya bahwa berupaya merealisasikan kemaslahatanya,baik sesuai dengan kemaslahatan umat atau kontradiksidenganya.
b. Kebebasan individu secara mutlak : maksudnya bahwa individu boleh memiliki sesuatu tampa batasan dan boleh menggunakan sesuatu yang dimilikinya dengan tampa ikatan.
Sesungguhnya kedua hal tersebut tidak diterima dalam Syariat Islam.Sebab ambisi pribadi dengan maknanyadi atasadalah tertolak.hal itu karena setiap individu muslim merupakan anggota dalam satu tubuh umat,yang ikut merasakan suka dan dukanya.Jika seseorang lebih cendrung mencintai diri sendiri,maka Islam berusaha membina kecendrungan tersebut dan menginginkan kebaikan bagi orang lain.
Pada sisi lain ,bahwa hokum-hukum Islam mengatur kebebasan individu,karena itu seorang produsen muslim tidak bisa melakukan tindakan yang mendatangkan mudharat tethada[p kaum muslimin,walaupun keuntungan tersebut mendatangkan keuntungan yang besar baginya. .dari keterangan diatastelah jelas bahjwatitik penekanan yang menjadi landasan tujuan meraih keuntungan dalam Ekonomi Konvensional tidak diterima dalam Ekonomi Islam.Akan tetapi tidak menolakkonsep dasarnya.sebab tujuan meraih keuntungan sebesar mungkin yang sesuai batasan dan qaidah Syariah merupaka tuntutan dalam Islam.
2. Merealisasikan Kecukupan Individu dan Keluarga : Seorang muslim wajib melakukan aktivitas yang dapat merealisasikan kecukupanya dan kecukupan orang yang menjadi kewajiban nafkahnya.dalam Fiqih Ekonomi Umar terdapat banyak riwayat yang mendorong segala bentuk kegiatan Ekonomi Dalam merealisasikan hal tersebut di antaranya;
“Ketika Umar Ra menikahkan putranya,Ashim,beliau memberikan bantuan nafkah kepadanya selama sebulan,kemudian dicabutnya dalam menafkahi dirinya dan keluarganya seraya berkata kepadanya”aku telah membantumu dari buah-buahan kebunku di al-Aliyyah,maka pergilah kamu danpetiklah dia,lalu kamu jual.kemudianberdirilah kamu disamping lalu hasilnya kamu jadikan nafkah untuk dirimu dan keluargamu’

3. Tidak Mengandalkan Orang lain : Islam melarang seseorang yang mampu bekerjauntuk menengadahkan tanganyakepada orang lain menta-minta,dan menyerukan kaum muslimin untuk bersandar kepada diri mereka sendri,tidak mengharap apa yang di tangan orang lain.

4. Melindungi Harta dan Mengembangkanya : Harta memiliki peranan besar dalam islam sebab denganya aAgama dapat di tegakkan.Tampa denganya seseorang tidak akan istiqamah dalam agamanya dan tidak tenang dalam kehidupanya. Dalam fikuh Ekonomi Umar Ra terdapat banyak riwayat yang menjelaskan urgensi hartadan bahbkan harta sangat dibutuhkan untuk penegakkan Agama.
5. Mengekplorasi Sumber-sumber Ekonomi dan mempersiapkan untuk dimamfaatkan : Sesungguhnya Allah Swt telah mempersiapkan bagi manusia didunia ini banyak sumber Ekonomi namun pada umumnya tidak memenuhi hajat insani bila tidak di eksplorasi oleh manusia dalam kegiatan produksi yang mempersiapkanya untuk dapat lebih dimanfaatkan.firman Allah

“Dialah menjadikan bumi ini mudah bagi kamu,maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah dari sebagian rizki-Nya.dan hanya kepada-Nyalah kamu(kembali setelah) dibangkitkan(Al-Mulk:15)
Allah Swt memerintahkan kepada manusia untuk bekerja disegala penjuru bumi

6. Pembebasan dari belenggu Taklid Ekonomi : Produksi merupakan sarana terpenting dalam merealisasikan kemandirian ekonomi,sebab bangsa yang memproduksi kebutuhanya adalah yang pada realitanya sebagai bangsa yang mandiri dan terbebas dari belengu ketergantungan ekonomi.Sedangkan bangsa yang yang hanya menjadi konsumen selalu menmjadi tawanan belengu ekonomi dan lemah kemampuanya dalam perkembangan yang dapat membebaskan dari belengu ketergantungan terhadap dunia luar
7. Takarrub Kepada Allah : Tidak diragukan lagi,bahwa produsen muslimakan meraih pahala dari sisi Allah swt di sebabkan aktifitas produkdinyabaik ia bertujuan untuk meraih kemenangan merealisasikan kemapananmelindungi harta dan mengembangkanya,dan aktifitas lainya,selama dia menjadikan aktifitasnya tersebut sebagai sarana pertolongan dalam menaati Allah dan merealisasikan pengabdian yang sempurna.kapada Allah Swt.Pada sisi lain,bahwa Allah Swt menuntut manusia untuk memakmurkan bumi,Firm,an Allah:
وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ

“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara merekaSaleh. Saleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah,sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Diatelah menciptakan kamu dari bumi (tanah) danmenjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlahampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya.Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagimemperkenankan (doa hamba-Nya).

Dalam ayat ini berarti dia(Allah) memerintahkan kita untuk memakmurkanya dengan apa yang kita butuhkan.dan didalamnya juga terdapat makna tentang kewajiban memakmurkan bumi untuk pertanian,reboisasi dan bangunan ini berarti,bahwa seyoginya seorang produsen muslim menjadikan tujuanya dalam melaksanakan aktifitas perekonomianya sebagai respon terhadap bimbingan Ilahi.

C. Kaidah-kaidah Produksi
Dalam Ekonomi konvensional seseorang diberikan hak untuk memproduksi segala sesuatuyang dapat mengalirkan keuntungan kepadanya,meskipun hal itu kontradiksi dengan kemaslahatan materialdan moral masyarakat.Adapun dalam Ekonomi Islam seorang produsen muslim harus komitmen dengan qaidah-qaidah Syariah untuk mengatur kegiatan ekonominya.Dimana tujuan ini dalam rangka keserasian kegiatan ekonomi dan berbagai kegiatan yang lain dalam kehidupan untuk merealisasikan tujuan umum Syariahdan mewujudkan kemaslahatan.
Dalam Fikih ekonomi Umar bin Khatab kaidah-kaidah tersebut ada tiga yaitu,Aqidah.Ilmu dan Amal.
a. Akidah : dengan keyakinan seorang muslimbahwa aktifitasnya dalam perekonomian merupakan bagian dari perananya,dalam kehidupanya,yang jika dilaksanakan dengan ikhlas dan cermat akan menjadi ibadah baginya.Pada sisi lain bahwa produsen muslim bahwa hasil usahanya,keuntungan yang diraihnya dan rizki yang didapatkanya adalah semata-mata karena pertoongan Allah.Firman Allah dalam Surat Az-Zukhuruf:32
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
“Kami telah menentukan antar mereka penghidupan mereka dalam kahidupan dunia,dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,agar sebagian mereka dapat mengunakan sebagian yang lain.Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”(az-Zukhruf:32)
b. Ilmu : Seorang muslim wajib mempelajari hokum-hukum Syariah yang berkaitan dengan aktifitas perekonomianya,sehinga dia mengetahui apa yang benar dan apa yang salah didalamnya,agar muamalahnya benar nusahanya lancar,dan hasilnya halal
c. Amal : Sisi ini merupaka aplikasi terhadap sisi aqidah dan sisi ilmiah,yang damnpaknya nampak dalam kualitas produksi yang dihsilkan oleh seorang muslim dan dilemparkanya ke pasar,sesungguhnya kwalitas produksi dalam ekonomi konvensional berkaitan dengan kondisi permintaan rill yang didukung dengan daya beli,maka segala hal yang memenuhi keinginan manusia yang disertai kemampuan financial,lebih baik diproduksi ,dan masuk dalam katagori produkyang di lemparkan dipasar Sedangkan dalam Ekonomi Islam,kualitas produksi tunduk terhadap hokum Syariah yang ditetapkan sang pencipta alam semesta
D.Faktor-fakror Produksi
a. Alam
Segala sesuatu yang sudah tersedia dialam ini,yang diambil manusia denagn satu pengorbanan.faktor alam ini bias dijadikan tempat atau lokasi perusahaan,untuk dijadikan bahan baku industri.Minsalnya;tanah,air,kayu dihutan,ikan dilaut,barang tambang dan lainya,semua sumber daya ala mini tidak tersedia dengan tersendirinya tapi diatur oleh yang maha Esa,baik cuaca iklim,curah hujan maupun musim.FirmanAllah
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَسُوقُ الْمَاءَ إِلَى الأرْضِ الْجُرُزِ فَنُخْرِجُ بِهِ زَرْعًا تَأْكُلُ مِنْهُ أَنْعَامُهُمْ وَأَنْفُسُهُمْ أَفَلا يُبْصِرُونَ
“Apakah mereka tidalk memperhatikan,bahwa kami menghalau awan yang mengandung Hujan kebumi yang tandus ,lalu kami tumbuhkan tanaman-tanaman yang dapat dimakan bintang ternak mereka dan untuk mereka sendiri.Maka apakah merekatiak memperhatikan?”(As-sajadah:27).
Ayat diatas menjelaskan tentang tanah yang berfungsi sebagai penyerap air hujan dan akhirnya tumbuh tanaman-tanaman yangterdiri Dari beragam jenis.Tanaman itu dapat dimamfaatkan manusia sembgai faktot produksi alam,dari tanaman tersebut juga dikonsumsi oleh hewan ternak yang pada akhirnya juga hewan ternak terseburt diambil mamfaatnya(diproduksi) dengan berbagai bentuk seperti diambil dagingnya,susunya dan lain sebagainya.
Ayat ini juga memberikan kepada kita untuk berfiqir dalam memamfaatkan sumber daya alam dan proses terjadinya hujan.jelas sekali menunjukkan adanya suatu siklus produksi dari proses tumbuhnya hujan,tumbuh tanaman,menghasilkan dedaunan dan buah-buahan,yang segar telah disiram denga air hujan dan pada akhirnya disediakan oleh manusia dan hewan untuk konsumsi.


b. Tenaga Kerja.
Pekerjaan dalam kajian Ekonomi Disebutsebagai salah satu unsure produksi,yang tercermin dalam tenaga fisik dan pemikiranyanmg dilakukan seseorang untuk Kegiatan produksi. Islam mengajakan bahwa tenaga kerja yang diperkerjakan dalam perusahaan,mereka adalah partner atau mitra kerja pengusaha.tidak boleh terjadi pertentangan kepentingan pengusaha dan pekerja,sebab mereka saling membantudalam menghasilkan barang dan jasa gyang dibutuhkan masyarakat banyak.olek karena itu pengusaha harus memberi upahyang layak bagi para pekerjanya.berikanlah upah yang pantas minimal dapat membantu kehidupan rumah tanganya,.FirmanAllah da;lam surat Huud:61
وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ
“Dan kepada Tsamut kami utus saudara mereka shaleh.Shaleh berkata:”hai kaumku,sembahlah Allah,sekali-kali tidak adabagimuTjuhan selain dia.Dia telah menciptakan kamu dari bumi(Tanah)dan menmjadi,kan kamu pemakmurnya,karea itu mohonlah ampunannya,kemudian bertobatlah kepadanya,sesungguhnya tuhanku amat dekat(rahmat-Nya) lagi memperkenalkan (Do’a hambanya).
Kata kunci dari paktor produksi tenaga kerja terdapat dalam katya wasta’marakum yang berarti pemakmur.Manusia sebagai Khalifah dimuka bumi ini diharapkan oleh Allah untukmenjadi pemakmur bumi dalam pemamfaatan tanah dan alam yang ada.

c. Modal.
Modal sebagai alat yang di gunakan untuk produksi selanjutnyadan Islam mengajarkan harus bebas dari bunga yaitu kita memakai metode yang digunakan oleh rasulullah Saw.
Modal terbagi kedalam beberapa bagian sesuai penilaianyang beragam dan yang paling penting diantaranya,bahwa modal dibagi menajadi 2 yaitu: Modal barang dan Modal Uang.Dimana yang di maksud modal harta adalah, modal material yang berfungsi menambahkan produksi ketika dipergunakan dalam proses produksi.Sedangkan modal uang adalah sejumlau uang yang di pergunakan dalam pembiayaan proses produksi.dan modal uang tidak dinilaisebagaisalah satuunsur produksi jika tidak dipergunakan dalam proses produksi untuk mendapatkan modal barang.
1. Modal barang
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah 272
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلأنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk,akan tetapi allahlah yang memberi petunjuk(memberi taufik)siapa yang dikehendakinya .dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan(dijalan Allah )maka pahalanya untuk kamu sendiri.dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah.dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan,niscaya kamu kan diberi pahalanya dengan cukupsedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya(dirugikan)
Modal sangat penting dalam kegiatan produksi baik yang bersipat tangible asset maup[un intangibelasset.Kata apa saja harta yang baik menunjukkan bbahwa manusia bahwa manusia di beri modal yang cukupoleh allah Swt untuk dapat melakukan kegiatan pemenuhankebutuhan secara materi
Saham modal barang dalam produksi dapat dilakukan sesuai salah satu dari 2 cara sebagai berikut :
• Musyaraka : Yaitu dengan menyerahkan modal barang untuk adil dalam proses produksi dan berhak persentase dari hasil kegiatan tersebut seperti dalam kegiatan muzara’ah.
• Ijarah : Yaitu denganmenyewakjanhal-hal yang dapat di mamfaatkan,namun tidak habis ketika dipergunakanya
2. Modal Uang.
Dalam Ekonomi Islam,modal uang bias menjadi saham dalam produksi sesuai salah satu dari 2 system berikut ini :
• Musyarakah : Yaitui pemilik modal menyerahkan uangnya kepadaorang yangakan mengolahnya dalam kegiatan produksi,dan mendapatkan persentase dari hasil produksi tersebut.
• Qardul Hasan : Yaitu bila pemilik modal meminjamkan uang kepada orang yang akan mengunakanya dalam kegiatan produksi.
3. Skill atau Managemen
Manusia sebagai sumbert daya utama dalam mengelola bisnis dan perusahaan harus yang ahlinya.Karena pelaksanaan kegiatan produksi masa kini yang sudah menggunakan mesin yang seba cangih,dan tidak bias dilakukan oleh orang awam,tetapi sudah harus menggunakan managemen yang baik yaitu orang-orang ahli Hadist rasulullah
“Apabil;a suati urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuranya”(HR.Buchari)
D.Bidang-Bidang Produksi.
1. Bidang pertanian
Pada mulanya bidang pertanian hanya terbatas pada pengelolaan lahan pertanahan.Akan tetapi dalam pemahaman kontemporer,pertanian memiliki arti yang lebih luas lagi yaitu mencakup aktifitas perekonomian yang bertujuan menambah dan mendapatkan kekayaan demngan cara meningkatkan produksi nabati dan hewani

2. Bidang jasa pelayanan
diantara jasa pelayanan tersebut adalah kegiatan perdagangan demikian pula dalam bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
a. Urgensi kegiatan perdagangan
Islam memberlakukan pengembangan harta dengan system barter dagang;karena kebutuhan manusia terhadap hal inisangatlah menonjol.Tampa hal itu,Produsen akan mengalami kendala dalam pemindahan,penyimpanan dan pendistribusian barang-barang produksinya kepada konsumen.Sebab produsen tidak akan bias melakukan semua perputaran tersebut demngan tersendirinya,yang akan berdampakpada kendala proses produksi yang mendasar,sehingga konsumen terhalang dari barang-barang tersebut.
b. Bimbingan terhadap para pedagang
c. Promosi dan iklan.
Promosi dan Iklan memiliki dampak besar dalam kelarisan barang dan jasa karena itu perusahaan-perusahaanbesar mengeluarkan dana besar untukmempromosikan dan mengiklankan produknya,danm banyak konsumen yang menjadi korban iklan yang ditayangkan oleh media massa.
Melihat urgensi promosi dan iklan dalam, larisnya barang dan jasa serta dampaknya kebohongan tersebut tentang hilangnya sumber dan penipuan kepada manusia,maka islam berupaya menegakkan promosi dan periklanan berdasarkan kejujuran.

d. Pembagian Kegiatan perdagangan.
1. Perdagangan dalam negeri maksudnya di dalam negeri islam
2. perdagangan luar negeri diluar batas-batas wilayah islam
e. Kebebasan Kegiatan Perdagangan
Diantara cara terpenting untuk mengaktifkan perdagangan antar wilayah dinegeri islam adalah kesadaran para pedagang tentang tiadanya ikatanterhadap kegiatan perdagangan mereka,atauterhadap pemindahan barang mereka dalam Negara Islam.
f. Industri.
g. Pengutamaan Diantara bidang-bidang Industri
a. Halal
Setiap kali aktifitas perekonomian lebih banyak halalnya dan lebih jauh dari Syubhat,maka lebih utama dan bagus;dan itu telah diisyaratkan dalam sebuah hadist yang artinya :
”Tidaklah seseoranag memakan makanan apapun yang lebih baik dari pada dia makan dari hasil pekerjaan tangannya;sesungguhnya nabiyullah daud makan dari hasil pekerjaan tanganya(HR.Buchari)
b. Kemamfaatan umum
Setiap kali kegiatan Ekonomilebih banyak mamfaat bagi kaum muslimin,maka dia lebih afdhal daripada yang lebih sedikit mamfaatnya.
















BAB III
A. Kesimpulan
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan produksi seorang produsen muslim tidak terlepas dari aturan-aturan Islam,Dia melaksanakan kegiatan produksi dengan koridor ahlak,Tujuan seorang produsen bukan hanya mencari keuntungan semata .namun lebih luas dari pada itu yaitu mendekatkan diri kepada Allah,
B. Kritik Dan Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna,oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman terutama sekali dari dosen pembimbing dalam mata kuliah Ekonomi Mikro Syaria


DAFTAR PUSTAKA


Dr.Jaribah bin Ahmad AL-Haritsi
-----------------------,Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab.
KH.Abdullah Zaki Al-Kaaf
-----------------------Ekonomi dalam Perspektif Islam.
Drs.Syihabudin said
-----------------------falsafah dan perilaku dalam Ekonomi Islam.






















Rabu, 27 April 2011

SOAL MID EKONOMI MIKRO SYARIAH

MATERI MIDE UJIAN ( DUA HALAMAN )
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
MATA KULIAH EKONOMI MIKRO SYARIAH
SEMESTER IV.A DAN B



MATA KULIAH : EKONOMI MIKRO SYARIAH
Semester : Genap /2011
DOSEN : ASYARI,S.AG.,M.SI
MODEL : TAKE HOME EXAM


INTSRTRUKSI : Sdr mengerjakan tugas ini sebagai ujian mide. Saudara diminta membuat makalah dengan ketentuan:
1. Penulisan makalah sesuai dengan aturan penulisan karya ilmiah
2. Saudara diboleh memilik topic konsumsi atau produksi
3. Makalah paling sedikit sepuluh halaman dengan font new roman 12, spasi ganda dan diserahkan terakhir pada tanggal 30 April 2011.
4. Siapa yang menyerahkan diluar waktu tersebut dianggap tidak ujian

SOAL

Produksi dan konsumsi merupakan masalah problematis tetapi strategis dalam menentukan keseimbangan perekonomian. Jika pola konsumsi tinggi maka, otomatis membutuhkan produktivitas tinggi pula. Sebaliknya bila pola konsumsi rendah mengakibatkan lemahnya produksi dan distribusi, bahkan roda perekonomian. Namun tingginya pola konsumsi dan produksi dapat menyebabkan ketidakseimbangan pasar. Pola konsumsi dan perilaku produksi menentukan roda perekonomian. Al-Qur’an sebagai sumber ajaran, memiliki ajaran tentang konsumsi, produksi dan distribusi disamping aktivitas-aktivitas perekonomian lainnya. Di antara ayat konsumsi misalnya al-Baqarah(2): 168, al-Isra(17): 26-28, an Nahl (16): 114. Dalam ayat-ayat tersebut terkandung prinsip halal dan baik, tidak diperkenankannya perilaku berlebihan, pelit, boros, harus seimbang, proporsional dan pertanggung jawaban. Dalam al-Baqarah(2): 22, 29 an-Nahl(16): 5, 11, 65-71, Lukman (31) 20, al-Mulk (67): 15, yang merupakan ayat produksi mengandung ajaran bahwa kegiatan produksi harus memenuhi kebutuhan masyarakat, menimbulkan kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dengan pendekatan tafsir ekonomi al-Qur’an, pemahaman terhadap ayat-ayat kunci di atas diharapkan mencapai pemahaman yang proporsional tentang produksi, distribusi dan konsumsi. Sebagai sebuah metodologi baru dalam pemahaman al-Qur’an, memungkinkan sampai pada kontekstualisasi nilai-nilai ekonomi al-Qur’an dalam praktek perekonomian. Dari pemahaman itu pula diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi perilaku ekonomi baik tataran individu maupun masyarakat sehingga keseimbangan perekonomian dapat tercapai.
Tugas Saudara, buat makalah sehingga jelas bagaimana model konsumsi atau produksi dalam Islam setelah sebelumnya Saudara minta menjelaskan makna ayat-ayat dan hadist serta pendapat para ahli tentang kegiatan konsumsi atau produksi. Selamat bekerja (AS)

Sabtu, 23 April 2011

PAKTOR PRODUKSI MODAL ISLAMI

Dalam kegiatan produksi kita membutuhksn paktor2 produksi(input),pembahasan dalam cavital yang secara syariyyah,tergantung pada cara kita dalam pengembangan modal sebagai paktor produksi.
Modal-modal tersebut berasal dari:
  •  Non ribawi
  • Dengan sistim margin.
  • Dalam bentuk kerja sama.
Non ribawi
.
         Bahwa modal tersebut bukan diproduksi dengan cara yang di larang oleh syar'i,pola pengembangan ini di kembangkan oleh syar,i dengan cara aqad kerja sama yang di sebut dengan musyarakah.dalam islam pola pengembangan cavital yang non ribawi,dikenal dengan istilah bagi hasil,jadi pada dasarnya bagai mana kita mengembangkan cavital tersebut dengan cara bagi hasil.Bagi hasil tersebut sesuai dengan aqad di awal.

Dengan sistem margin 
.
          Pada dasarnya margin ini dengan prinsip jual beli secara syar'i Contoh seorang pedagang gorengan yang membutuhkan paktor-paktor produksi seperti kompor gas,kuali pencetak gorengan dll,jadi orang yang akan berinvestasi akan mencukupi kebutuhan penjual gorengan tersebut dengan keuntungan yang telah di sepakati,yang di sebut dengan jual beli murabahah(jual beli pesanan).

Dalam bentuk kerja sama.

          Dimana dua orang atau lebih berkontribusi modal dalam mendirikan sebuah usaha.Contoh seorang mahasiswa asal Takengon yang akan mendirikan sebuat PT RENGGELAK yang membutuhkan modal 100 juta,untuk mencukupi modal yang kurang maka dia menagajak rekanya asal Bener Meriah bekerja sama guna mencukupi modal tersebut.jadi modal tersebut dapat terkumpul atas kerja sama diantara keduanya dengan masing-masing modal 50 juta. dan ini di sebut dengan musyarakah.


















Jumat, 22 April 2011

REMAJA DAN AGAMA

Remaja merupakan asset sebuah bangsa,oleh karena itu remaja harus bisa menjaga diri dari suatu perbuatan yang di larang oleh agama,tpi zaman sekarang remaja kita lihat semakin merosot ahlaknya baik laki-laki maupun perempuan, mungkin ini di sebabkan oleh tradisi barat yang kini di adopsi oleh remaja islam indonesia.pantaskah tradisi kita pertahankan?

sekarangini kita remaja muslim indonesia tidak bisa lagi mempertahankan kultur islami sebagai mana yang di ajarkan oleh rasulullah Saw.Apa yang melatar belakangi ini semua? tidak jarang kita lihat seorang remaja muslim jatuh kepada suatu lembah kehinaan seperti zina,narkoba,judi dan sebagainya.

Sebenarnya inilah yang perlu kita waspadai karena sumber dari bencana itu semua adalah kultur budaya barat yang kini di adopsi oleh anak bangsa indonesia.lantas kenpa hal itu mudah di terima oleh mereka?
ada tiga alasan:

1.Kurangnya pengetahuan terhadap ilmu-ilmu Agama

Rasulullah Saw telah mewajibkan menuntut ilmu baik laki-laki maupun perempuan.
Rasulullah Saw., bersabda: مٍطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “

Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam” (Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)

Nabi Muhammad saw.bersabda

: مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya : "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang meginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR.Bukhari dan Muslim)



2.Kurangnya perhatian orang tua terhadap pergaulan anak.

حدثنا عبدان أخبرنا عبد الله أخبرنا يونس عن الزهري أخبرني أبو سلمة بن عبدد الرحمن : أن أبا هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما من مولود إلا يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه كما تنتج البهيمة بهيمة جمعاء هل تحسون فيها من جدعاء ) . ثم يقول أبو هريرة رضي الله عنه { فطرة الله التي فطر الناس عليها لا تبديل لخلق الله ذلك الدين القيم }

1271 – Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan, telah memberitakan kepada kami Abdullah, telah memberitakan kepada kami Yunus dari al-Zuhri, telah memberitakan kepadaku Abu Salamah Ibn ‘Abdad al-Rahman: bahwa Abu Hurairah r.a. telah berkata: Rasulullah s.a.w. telah bersabda: "Tidak ada anak yang dilahirkan, kecuali dilahirkan atas kesucian. Dua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi sebagaimana binatang itu dilahirkan dengan lengkap. Apakah kamu melihat binatang lahir dengan terputus (hidung, telinga, dan sebagainya)?" Kemudian Abu Hurairah membaca ayat, 'fithratallaahil-latii fatharannaasa 'alaihaa' 'Fitrah Allah yang Dia menciptakan manusia menurut fitrah itu'."

Dalam hadist di atas berarti bahwa setiap anak yang dilahirkan adalah fitrah(suci)yaitu anak yang bagaikan kertas putih yang belum tertuliskan oleh sebuah pena,maka kertas itulah yang di tulis oleh sang orang tua,baik dengan tinta yang hitam maupun dengan tinta yang merah.

Di damping itu perintah untuk melindungi/memelihara keluarga juga di perintahka oleh allah dalam surat at-tahrim:6

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)

3.Penerapan sistem pemerintahan yang salah.

Bangsa ini tidak akan pernah berubah ke arah yang lebih baik selama aturan-aturanya di buat oleh manusia,aturan allah lah yang pantas di jadikan sebagai aturan dibumi ini dan bukan aturan manusia.Manusia yang hidup didunia ini hanya sebagai khalifah,bumi beserta isinya merupakn titipan allah kepada manusia,maka manusia wajib menjaga titipan itu.

Kamis, 21 April 2011

HUKUM JUAL BELI MATA UANG(AL-SHARF)

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
MENIMBANG :
  1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
  2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
  3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
  • “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
  • “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
  • “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
  • “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
dari hasil di atas
dapat kita simpulkan bahwa forex online itu haram, karena mengandung transaksi forwad , swap dan option . Money Excharge itu halal , karena ini merupakan transaksi spot.
Internet memang membuat kita buata , begini saja jika kita makan daging kambing itu halal kan , tapi jika kita makan kambing yang tidak disembelih atas nama allah maka daging tersebut haramkan , tapi kalau kita tidak mengetahuinnya dan pada waktu makan kita mengucapakan basmalah maka halal karena allah mengetahuinya, begitu halnya tentang forex(foreign exchange) tukar menukar mata uang itu halal money excharge , tapi bisa haranm jika itu dalam forex online karena transaksi nya mengandung riba , , bersifat mengundi nasib banyak yang mengatakan semua bisa di analisa , tapi itu adalah hal yang sangat mustahil dan kebohongan besar , itulah tipu daya syaiton dalam memperdaya umat manusi , Tapi jika ketika anda main forex online anda belum tahu itu haram maka tidak apa- apa tapi sekarang jika anda sudah mengetahuinnya maka bertobatlah wahai saudaraku se iman ,
Banyak pemain forex online tidak terima dengan hal ini , tapi ingat , kalian sudah diingatkan bahwa forex itu haram tapi kalau kalian tetap menolak itu bukan tanggungjawab kami karena kami sudah berusaha mengingatkan kalian sebagai umat muslim. Hidup bukan semata-mata demi uang, tapi memang uang itu perlu tapi tidak untuk segalannya. Islam sangat tegas untuk hukum halal dan haram jika anda memang belum tahu maka tidak apa - apa tapi jika anda sudah tahu dengan membaca ini bahwa forex online itu haram maka bertobatlah , karena setiap yang kita makan akan membentuk pribadi kita, setiap yang kita lakukan ada pertanggungjawabannya. Tidak ada yang akan kaya dengan JUDI, kayanya hanya sementara tapi sengsaranya luar biasa, kalau tidak sengsara sekarang pasti akan sengsara di akhirat kelak ASSTAGFIRULLAH HAL AZIM SEMOGA ALLAH MEMBERI PETUNJUK BAGI ORANG-ORANG YANG TERSESAT , AMIN